Kumpulan Berita
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan terhadap penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik Rp333.115 atau sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Serikat pekerja dan pengusaha sama-sama menolak formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang menggunakan indeks tertentu (alfa)
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi.
Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan akan mulai menyidangkan berbagai hambatan investasi yang dilaporkan oleh para pengusaha.
Pemerintah resmi meluncurkan kanal debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) sebagai wadah pengaduan bagi pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai kendala dan hambatan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Pemerintah akan membentuk kelompok kerja (Pokja) yang spesifik untuk mengurus hambatan bisnis jika disebabkan oleh para Aparatur Sipil Negara
Pengusaha di Kadin berkewajiban membantu negara untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.