Kumpulan Berita
Pengusaha bersama sejumlah asosiasi lain siap mengajukan judicial review terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18/2022.
Pengusaha berharap penentuan Upah Minimum 2023 kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Upah Minimum 2023 resmi naik maksimal 10%.
Menparekraf Sandiaga Uno berpesan kepada pengusaha agar membuka lapangan kerja dan menjadi pemenang.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bersama Asosiasi Pengusaha menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Fenomena badai PHK massal kian marak terjadi di Indonesia, baik dari sektor tekstil, pakaian jadi, hingga sektor digital.
Pengusaha menilai kalau kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10% cukup memberatkan.
Pengusaha mengaku tidak setuju dengan kenaikan upah minimum tahun 2023 yang ditetapkan maksimal 10%.