Kumpulan Berita

Penjualan Ginjal.


Jatim
12 August 2025

Jual Ginjal ke India, PN Sidoarjo Vonis Tiga Terdakwa 2 hingga 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis tiga terdakwa kasus penjualan organ tubuh manusia secara ilegal 2 hingga 3 tahun penjara.