Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis tiga terdakwa kasus penjualan organ tubuh manusia secara ilegal 2 hingga 3 tahun penjara.
Luka fisik yang dialami para korban sudah tertutup pasca-operasi transplantasi ginjal.
Dua dari 12 tersangka di antaranya merupakan oknum kepolisian berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
Ditreskrim Polda Metro Jaya menangkap salah satu orang yang merupakan koordinator tindak pidana perdagangan orang
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penjualan organ tubuh ginjal ilegal jaringan Internasional
Dia memerintahkan sindikat untuk membuang telepon genggam hingga berpindah-pindah lokasi.
Dia pun memastikan bahwa dari 122 orang korban tidak ada yang meninggal.