Kumpulan Berita
Agus menyebut, pihaknya kini tengah mengajukan upaya hukum tersebut ke Kemenkumham.
Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, berharap Interpol segera menerbitkan red notice terhadap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang.
Meski berada di luar negeri, Jozeph Paul Zhang tetap bisa dijerat UU ITE.
Kominfo telah meminta platform YouTube untuk memblokir total 20 konten ujaran kebencian oleh Paul Zhang.
Kabareskrim Polri menyatakan, bakal berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.
Polri menyatakan pihak penyidik bisa menangkap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang di Jerman.
Polri memastikan segera memproses penerbitan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.