Kumpulan Berita
Program vaksinasi massal Covid-19 di stasiun bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) dan masyarakat sekitar terus berjalan
PT. KAI Commuter hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal berdasarkan SE Menteri Perhubungan No.50 tahun 2021.
Penumpang KRL Commuter Line diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari ini, Senin (12/7/2021)
Pengguna KRL harus mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Jam operasional KRL dan Bus Rapid Transit (BRT) dinilai harus dikurangi operasionalnya
Syarat naik KRL wajib tunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai 12 Juli 2021.
Penumpang moda transportasi PT Kereta Commuter Line (KRL) mengalami penurunan sebanyak 21% hingga 25%.
PT KCI mencatat jumlah pengguna KRL kembali turun pada hari Senin (5/7/2021) ini, atau hari kerja pertama di masa PPKM Darurat.