Kumpulan Berita
Ketiga hakim itu di antaranya T. Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban.
Putusan tersebut pun menuai banyak kritik dari berbagai pihak lantaran menganggap pengadilan negeri tak bisa mengeluarkan vonis tersebut.
Putusan tersebut dikeluarkan PN Jakpus saat mengabulkan gugatan Partai Prima.
"Benar surat usulan sudah disampaikan namun belum dapat persetujuan (dari pimpinan DPR)," kata Mardani
KPU memiliki waktu 14 hari sejak putusan tersebut dibacakan untuk mengajukan banding.
KY menyatakan akan mengawal banding KPU terkait putusan PN Jakpus tunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto tak memungkiri ada upaya pihak tertentu yang ingin menunda Pemilu 2024.
Nama hakim tersebut tercantum dalam putusan setebal 108 halaman itu.