Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus menghitung jumlah kerugian negara (KN) yang disebabkan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kemenag akan mencabut izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak tersertifikasi.