Kumpulan Berita
Irhamni menyebut, proses penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyelundupan emas ilegal ke China dan Hong Kong.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan emas ilegal ke Dubai.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri, mengungkap kasus dugaan penyelundupan emas ilegal jaringan internasional yang beroperasi di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Utara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kapabilitas pengawasan serta meningkatkan frekuensi penindakan terhadap aksi penyelundupan
Dalam dua penindakan, petugas mengamankan total barang bukti 23,78 kilogram emas dengan estimasi nilai mencapai Rp63 miliar.