Kumpulan Berita
"Kami saat ini sedang memburu terkait pelaku yang sebenarnya sedang kami cari," kata Ahsanul.
Para pelajar itu kemudian ditangkap polisi dan 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka meminta perlindungan dan jaminan keamanan pihak TNI-Polri.
Kedua korban dirawat dengan luka serius.
Senin dini hari terjadi pembakaran rumah warga di tiga lokasi sehingga mereka mengungsi ke pos TNI-Polr.
Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
Berdasarkan keterangan saksi saksi dan bukti dalam persidangan kami menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun.
Pelaku adalah ES alias Erikson (37) dan BS alias Bonar (28). Kedua warga Kabupaten Batubara.