Kumpulan Berita
Andaru Rahutomo mengungkapkan, penahanan terhadap pelaku dilakukan guna mempertanggung jawabkan perbuatan.
Seorang petani bernama Abdul Wahan (60), warga Desa Lubuk Mumpo diserang beruang.
Terdakwa membeli pisau kunai yang digunakan untuk menyerang Wiranto secara online.
Menurutnya, ancaman hukuman ini telah sesuai Undang-undang darurat tentang kepemilikian senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kita temukan senjata api rakitan di kandang kambing belakang rumahnya.
Kawanan pemuda mabuk itu menganiaya dan menyerang rumah warga di Jalan Gempol RT 05/RW 01, Desa Keramatwatu, Kecamatan Keramatwatu.
Kastpol PP Kota Makassar, Imamhud, menyebut, korban terluka di bagian kepala dan sudah mendapat perawatan medis.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Kemauan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Penyerangan terjadi saat kedua korban sedang bersantai.