Kumpulan Berita
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan D umur 18 tahun yang merupakan Tante kandung korban terancam hukuman 5 tahun.
Selama ini ia ditempatkan di kandang binatang sebagai tempat tidurnya.
Ternyata kedua orangtuanya telah lama bercerai dan pergi merantau, sejak itu dirinya dititipkan ke keluarga dekat.