Kumpulan Berita
Perampingan kementerian dan lembaga sangat berdampak pada Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tidak hanya mengatur terkait dengan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 tapi juga ada beberapa lembaga yang dibubarkan
PNS yang terdampak perampingan lembaga dan tidak tersalurkan ke instansi akan diberikan uang tunggu.
Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN), jika lembaganya dibubarkan.
Proses perampingan lembaga tidak dilakukan secara asal-asalan. Dia mengatakan, bahwa semua melalui proses kajian terlebih dahulu.