Kumpulan Berita
Pria berinisial A (36) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Kata Muhadjir, korban TPPO bisa langsung diberikan pelatihan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) agar memperoleh keterampilan.
Majikan korban berinisial l, penyalur ART berinisial J dan tersangka berinisial K yang merupakan penyedia jasa pemalsuan KTP.
Cana dituntut dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya.
Usai mendapat informasi yang cukup, lalu tim unit PPA ini langsung melakukan penggerebekan di panti pijat tersebut.
Waketum MUI, Anwar Abbas menyebut kawin kontrak tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan secara agama.
Ribuan mahasiswa itu, kata Djuhandani, dieksploitasi dengan bekerja kasar, dan tidak sesuai jurusannya.
Kemendikbudristek harus bertanggungjawab penuh dalam proses penyidikan dan investigasi untuk menuntaskan hal ini.