Kumpulan Berita
Setelah menangkap pria berinisial RZ (38) karena kedapatan mengambil ganja satu kilogram yang dipaketkan melalui jasa pengiriman JNE.
Jajaran Badan Nakotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi bersama Denpom II/Sriwijaya mengagalkan penyelundupkan ganja.
Bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jayapura, Satgas Pamats Yonif 328/DGH, melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja.