Kumpulan Berita
Saat dikembangkan ternyata pelaku juga menyimpan satu kardus berisikan 244 ribu butir pil dobel yang dikemas dalam satu botol isi seribu pil
Seorang pria berinisial Y nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dharmasraya.
Pasang suami istri (pasutri), Ahmad Brata (42) dan Fera (29) ditangkap Satres Narkoba Polres Muba, Sumatera Selatan.
Menangkap dua tersangka dalam kepemilikan sabu AG dan SY. Keduanya sempat kabur dan akan lari ke Negara Malaysia.
Satuan Narkoba Polres Inhil, Riau menyita 50 Kg narkoba jenis sabu. Barang haram bernilai sekira Rp57 miliar.
Kemenkumham, memindahkan 464 narapidana kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Selama Desember 2019 hingga 11 Oktober 2020, Direktorat Polda Sumatera Utara telah menindak tegas dan terukur,
Sang bandar narkoba pun telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi.