Kumpulan Berita
Pemerintah tengah mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda di ruang digital. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Pemerintah berencana memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas pada akhir Maret 2026. Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
Pratikno menekankan bahwa panduan perliindungan anak harus diterapkan agar efektif.
Parlemen Malaysia telah menaikkan usia minimum pengguna media sosial menjadi 16 tahun pada Oktober.
Aturan ini akan mulai berlaku pada Desember di Australia, Selandia Baru, dan Belanda, kemudian diikuti wilayah lainnya.
Mediocci mengatakan bahwa perlindungan anak di ruang digital tak sekedar isu teknologi, tetapi juga keselamatan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan terkait kelemahan fitur perlindungan remaja di Instagram.
Komdigi menerapkan tiga strategi untuk melindung anak-anak di ruang digital.