Kumpulan Berita

Perpol 10/2025.


Nasional
22 December 2025

Pengamat Sebut Langkah Prabowo Perkuat Perpol Dinilai Jaga Wibawa Polri

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP), sebagai respons atas polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Nasional
20 December 2025

Yusril Targetkan PP Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif Rampung Akhir Januari 2026

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026.

Nasional
20 December 2025

Dukung PP Atur Penempatan Polri Aktif, Jimly: Akhiri Kisruh Isu Rangkap Jabatan

Komisi Percepatan Reformasi Polri mendukung langkah pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil. Aturan tersebut dinilai dapat mengakhiri kisruh terkait isu rangkap jabatan di tubuh Polri.

Nasional
20 December 2025

Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, PBHI: Harus Persetujuan Menteri PANRB!

Menurut Julius, polisi aktif sah-sah saja menjabat di luar institusi Polri tanpa harus mundur atau pensiun.

Nasional
19 December 2025

Kapolri Sebut Perpol 10/2025 Bentuk Kepatuhan Polri terhadap Putusan MK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi dibuat untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Nasional
18 December 2025

Komisi Sebut Polri Bakal Putuskan Nasib Perpol 10/2025 Pekan Ini 

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan, bahwa Korps Bhayangkara bakal memutuskan nasib Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang jabatan di luar struktur pada pekan ini.

Nasional
16 December 2025

Perpol soal Polisi Duduki Jabatan Sipil Dinilai Tak Langgar Putusan MK, Begini Penjelasannya!

Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.

Nasional
15 December 2025

Teken Peraturan Polisi Aktif Bisa Jabat 17 Institusi, Kapolri: Untuk Hormati Putusan MK!

Sigit menegaskan, Perpol diterbitkan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).