Kumpulan Berita
Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) sebelum HUT ke-81 RI yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026. Beleid tersebut disebut tinggal mengurus administrasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol). Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengharapkan Perpres Ojol tersebut dapat terbit sebelum 17 Agustus 2026.
Pemerintah tidak hanya melihat aspek pendapatan dan hak pelaku jasa transportasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan perusahaan
Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan jutaan pelaku usaha berbasis platform yang membutuhkan kepastian regulasi sekaligus ruang untuk berkembang. Di tengah rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro melalui Peraturan Presiden (Perpres), Partai Perindo menilai regulasi tersebut harus menjadi payung penguatan ekosistem UMKM digital sekaligus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
Pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 7 juta orang yang tersebar di seluruh provinsi dan kota besar
Dalam Perpres ini akan mengatur tarif hingga perlindungan sosial bagi para mitra. Sekaligus, menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat antar aplikator.