Kumpulan Berita
Sebanyak 97 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan kabur dari sebuah perusahaan penipuan daring (online scam) di Kamboja. Namun, upaya pelarian massal itu berujung ricuh hingga membuat pihak kepolisian setempat mengamankan puluhan WNI dan menahan empat orang di antaranya.