Kumpulan Berita
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyebut, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara penyidikan 67 oknum TNI.
47 dari total 57 tersangka Matra Angkatan Darat (AD) terkait penyerangan Mapolsek Ciracas masih tamtama.
Hingga 15 September 2020, total ganti rugi terkait perusakan Mapolsek Ciracas capa Rp778.407.000.
Dari 90 prajurit TNI AD yang diperiksa, 57 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas.
Pengemudi tersebut menjadi salah satu korban penyerangan dan mengerusakan yang terjadi di Mapolsek Ciracas.
TNI telah merampungkan proses pendataan ganti rugi kepada para korban penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas
Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Prada MI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan Mapolsek Ciracas.
81 personel dari 34 kesatuan yang ada di matra AD dalam kasus pengrusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.