Kumpulan Berita
Adil mengatakan, telah melakukan berbagai upaya terhadap aksi perusakan fasilitas pariwisata tersebut.
Pelaku perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor divonis 4 bulan 15 hari penjara.
Delapan orang pemuda warga Kota Bitung ditangkap oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung. Mereka diduga kuat ada kaitannya dengan penyerangan
Pelaku kemudian diamankan oleh tim Resmob Polres Tomohon.
Lima orang mahasiswa memukuli temannya dan merusak rumah kontrakan di Malang, Jawa Timur.
Polisi memeriksa 17 saksi terkait kasus perusakan sejumlah fasilitas yang ada di Pondok Pesantren As-Sunnah.
Sebanyak 6 remaja menganiaya seorang pejalan kaki serta merusak kendaraan yang melintas di jalan.
"Pemilik kemarin sudah bertemu dengan pelaku, dan Alhamdulillah berdamai, diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.