Kumpulan Berita
INACA mendesak pemerintah untuk segera merevisi kebijakan fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik kelas ekonomi seiring lonjakan harga avtur dan penguatan dolar AS terhadap rupiah yang kian menekan industri penerbangan nasional.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan Sertifikat Tipe Validasi (Validation Type Certificate/VTC) untuk Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) Model HY100 kepada manufaktur asal Tiongkok, Ursa Aeronautical Technology Co. Ltd.
Garuda Indonesia mendapat kabar baik di tengah proses pembenahan layanan. Maskapai nasional itu masuk daftar World?? s Best Airlines 2026 versi AirlineRatings.com dan menempati posisi ke-24 kategori The World?? s Best Full-Service Airlines for 2026.
Garuda Indonesia memastikan keberlangsungan layanan penerbangan tetap terjaga sejalan dengan implementasi dukungan kebijakan Pemerintah melalui KM 83 Tahun 2026 terkait penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik, serta rencana pemberian stimulus berupa PPN 11% yang ditanggung Pemerintah (DTP).
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, meminta pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi potensi kenaikan harga tiket pesawat. Permintaan dilayangkan sekaligus merespon lonjakan harga avtur dunia yang dilaporkan mencapai hingga 80 persen.
Lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) hingga rata-rata 70 persen pada April 2026 memicu desakan dari pelaku industri penerbangan agar pemerintah segera menyesuaikan tarif tiket pesawat. Kenaikan ini disebut sebagai dampak dari gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah yang turut mendorong harga energi global.
Wakil Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Achmad Syahir mengungkapkan setidaknya ada sekitar 46 ribu calon penumpang yang batal terbang dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandara Ngurah Rai (DPS), buntut konflik AS-Iran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan hingga saat ini penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT yang dioperasikan Indonesia Air Transport (IAT) belum dapat disimpulkan dan masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).