Kumpulan Berita
Kemnaker mengungkapkan sebanyak 32.389 buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga Juni 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 43.000 orang hingga Juni 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 43.000 orang hingga Juni 2026.
Danantara menjamin tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dalam proses perampingan BUMN.
Berapa lama BPJS Kesehatan tidak aktif setelah PHK? BPJS Kesehatan tidak dapat dinonaktifkan oleh peserta secara langsung.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaporkan setidaknya ada 350 orang karyawan PT Xactie Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan tersebut juga dinyatakan tutup akibat tidak mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi dan lesunya pasar global.
Emiten produsen pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), resmi memberlakukan kebijakan perampingan organisasi yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara massal.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan ada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran dalam tiga bulan ke depan.