Kumpulan Berita
Kemenaker dan tim kurator masih membahas mekanisme mempekerjakan PT Sri Rejeki Isman alias Sritex
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka posko untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex
Buruh Sritex yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan pesangon dan tunjangan hari raya (THR).
Pemerintah berkomitmen mencari solusi bagi ara pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terdampak kepailitan perusahaan
Yassierli memastikan mengawal hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Kemenaker mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator Sritex
Pabrik Sritex telah ditutup per 1 Maret 2025. 10.665 pekerja pun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) siap menggelar aksi demon besar-besaran di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu 5 Maret 2025.