Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pilbup Bengkulu Selatan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pilkada pemilihan Bupati-wakil Bupati Bogor yang diajukan oleh pasangan R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.