Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran 2024.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang terkait penetapan hasil Pilbup Serang 2024 yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024 kemarin.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukannya rekapitulasi ulang perolehan suara pada Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024 di 22 distrik. Keputusan ini sebagai tindaklanjut atas dikabulkannya untuk sebagian permohonan
MK mengabulkan gugatan nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Pasaman
Adapun, gugat PHPU Kepala Daerah sebelumnya diregister oleh MK sebanyak 310 gugatan. Namun 270 tak dilanjutkan ke pembuktian.
Jikapun ada PSU, ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta anak buahnya di daerah harus siap menghadapi hal tersebut
Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik 961 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari ini Kamis, 20 Februari 2025.