Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan perkembangan terkini terkait jalannya sidang putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 36 pembacaan putusan dismissal pada sesi III, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat.
Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menyampaikan, dalil yang diajukan oleh pemohon berkaitan dengan pelanggaran Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang melibatkan ASN.
Tidak diterimanya putusan ini sebelumnya juga telah ia prediksi.
Dengan ditolaknya permohonan sengketa hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara, maka pasangan Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan keluar sebagai pemenang
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pilkada pemilihan Bupati-wakil Bupati Bogor yang diajukan oleh pasangan R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.
KPU Kabupaten Barito Utara dinilai melanggar aturan karena tak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk serius menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Deiyai Tahun 2024.