Kumpulan Berita
Hal itu disampaikan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, dalam merespon hasil Pilkada Jakarta 2024 saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar Jakarta
KPU Jakarta menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan daftar PHPU yang diajukan para peserta Pilkada 2024 sebelum menetapkan Pramono Anung - Rano Karno menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terpilih.
Terkait tak adanya pengajuan PHP ke MK, KPU sendiri telah menetapkan ketentuan soal pelaksanaan Pilkada Jakarta jika berjalan satu putaran. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Tim Hukum pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyatakan bahwa telah siap mendaftar sengketa hasil Pilkada Jakarta. Pendaftaran akan dilaksanakan setelah adanya instruksi dari Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza (Ariza) Patria.
Tim pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi perihal pendaftaran sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Senin (9/12/2024). Dalam kesempatan itu, Tim hukum RIDO Faizal Hafied menjelaskan bahwa Rabu, 11 Desember merupakan batas akhir pendaftaran pengajuan sengeketa Pilkada.
Sejumlah momen terjadi ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menggelar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada 2024.
Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menilai KPU Jakarta sudah bekerja secara transparan di masa rekapitulasi dari tingkat TPS hingga kabupaten/kota yang sudah selesai beberapa waktu lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan surat suara tingkat provinsi besok, Minggu (8/12/2024).