Kumpulan Berita
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut pinjaman online (pinjol) ilegal bagaikan terjebak dalam lingkaran setan.
Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di PIK dan menangkap 27 orang, termasuk seorang WNA.
PPATK mencata peredaran uang lewat pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp6,1 triliun.
Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi semua yang kami amankan semalam semua sudah dewasa.
Polisi menetapkan seorang manajer perusahaan pinjol ilegal di PIK sebagai tersangka.
Karyawan perusahaan pinjol ternyata mendapat digaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.