Kumpulan Berita
Perkembangan teknologi terkini dengan akses internet tanpa batas dinilai membuat celah pelaku usaha server luar negeri dalam melakukan kegiatan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Daftar terbaru pinjaman online (pinjol) resmi yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik pinjaman online ilegal.
Ajukan pinjol lebih dari 2 aplikasi sekaligus layak disimak.
OJK) mencatat lonjakan pengaduan terkait praktik pinjaman online ilegal dan investasi bodong hingga Mei 2025.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal
Keresahan masyarakat terhadap modus pinjol ilegal ini sangat menakutkan,
Maraknya kasus penipuan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat harus ekstra hati-hati sebelum mengajukan pinjaman.