Kumpulan Berita
Satgas Waspada Investasi mengungkapkan bahwa penyebab pinjaman online ilegal sulit diberantas.
OJK menegaskan bahwa financial technology (Fintech) tidak bisa mengakses kontak telepon
pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman/pembiayaan yang dilakukan secara online, tapi tidak berbadan hukum.
Bhima Yudhistira menilai Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi perlu didorong lebih cepat untuk disahkan.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing menyebut ada tiga kesalahan besar masyarakat dalam melakukan pinjol.
Sejak 2018 hingga saat ini lebih dari 3.193 fintech ilegal berhasil ditindak
Penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak melalui SMS
Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar.