Kumpulan Berita
Banyak korban investasi dan fintech ilegal yang terjerat akibat bujukan kerabat keluarga.
BI memperkuat ekosistem perlindungan konsumen Indonesia di tengah tantangan perkembangan inovasi keuangan digital
OJK mengumumkan pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK dalam surat PENG-3/MS.312/2021
Banyak masyarakat belum bisa membedakan produk fintech legal dan ilegal
Keberadaan perusahaan pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (P2P) ilegal sangat merugikan masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan pinjaman online agar jangan sekali-kali menggunakan pinjaman online ilegal.
Hingga 7 Desember 2020 terdapat 152 fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK.
Kehadiran layanan financial technology (fintech) lending kini menjadi salah satu pilihan alternatif pembiayaan untuk masyarakat.