Kumpulan Berita
Sebanyak 206 fintech peer to peer lending ilegal diblokir Satgas Waspada Investasi
Jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 155 perusahaan
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pembiayaan pinjaman online mencapai Rp113,46 triliun
Penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal bertujuan untuk mengebui masyarakat
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap pinjaman online yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam
Masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat