Kumpulan Berita
Pengabulan Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA) masih tidak memuaskan para aktivis anti korupsi dan para pakar hukum, mengingat terdakwa bukanlah seorang koruptor.
Demikian disampaikan Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro
Hukuman Mardani menjadi 10 tahun penjara setelah sebelumnya 12 tahun penjara.
Kuasa hukum, Mardani H Maming Andreas Dony Kurniawan keberatan dengan adanya pengaitan antara Zarof Ricar dengan kliennya dalam pemberitaan di media.
Sikap publik mengawasi proses Peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) sudah benar.
Peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) harus diawasi secara ketat.
Hal ini mengindikasikan adanya ketidakadilan dalam proses peradilan.
Diketahui, Mardani H Maming terseret kasus suap dan gratifikasi Rp118 miliar.