Kumpulan Berita
Di mana, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
PKPU sebelum direvisi masih berlaku syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki usia sekurang-kurangnya 40 tahun.
Hal itu diungkapan dirinya saat melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP.
Masinton melihat, dasar pertimbangan yang dilayangkan KPU atas perubahan rancangan PKPU ini tidak disertakan dengan lampiran berita negara.
"Kalau menurut pandangan saya, ini harus dijabarkan. Yang dimaksud kepala daerah itu, kepala daerah tingkat mana?," kata Komar dalam rapat tersebut.
Tak hanya itu, Junimart juga mencecar KPU terkait keabsahan pendaftaran capres-cawapres bila KPU masih berpatokan pada PKPU Nomor 19 tahun 2023.