Kumpulan Berita
Eggi menilai, persidangan Gus Nur itu dalam proses hukum bisa disebutkan tidak equal di antara pembela, jaksa, polisi, dan hakim.
Dalam dakwaan, Jaksa pun menjelaskan pernyataan Gus Nur yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
Ahmad Khazinudin mengatakan, akan terus berusaha agar kliennya bisa mendapatkan penangguhan penahanan.
Pengacara Habib Rizieq Shihab menyerahkan puluhan bukti-bukti ke majelis hakim.
Adapun dalam persidangan, Termohon atau Penyidik Polda Metro Jaya tengah membacakan jawabannya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatasi pelayanan imbas ada aparatur sipil negara (ASN) terkonfirmasi Covid-19.
Imam Besar FPI itu ditetapkan tersangka sebelum melewati tahapan pemeriksaan oleh penyidik.