Kumpulan Berita
Polisi menyebutkan kalau bukti-bukti itu sudah lengkap, hanya kurang rapi saja.
Pengacara Habib Rizieq Shihab menyerahkan puluhan bukti-bukti ke majelis hakim.
Adapun dalam persidangan, Termohon atau Penyidik Polda Metro Jaya tengah membacakan jawabannya.
Pengacara Habib Rizieq Shihab membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatasi pelayanan imbas ada aparatur sipil negara (ASN) terkonfirmasi Covid-19.
Imam Besar FPI itu ditetapkan tersangka sebelum melewati tahapan pemeriksaan oleh penyidik.
Suharno mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan praperadilan pada Selasa 15 Desember 2020.
"Bahwa secara garis besar penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ngada, dan tidak berdasarkan hukum," tuturnya.