Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo, dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. PN Jakarta Timur juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.