Kumpulan Berita
JPU menyebutkan Kuncoro diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara mencapai Rp127 miliar.
Sebelumnya, sidang putusan ini dijadwalkan pada Kamis 4 Januari 2024 lalu.
Rafael mengklaim mendiang sang ibu semasa hidupnya memiliki banyak emas batangan yang kemudian menjadi warisan kepada seluruh anaknya.
Selain Johnny G Plate, pembacaan putusan sela itu bakal dibacakan bagi dua terdakwa lainnya
Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar).
"Hadir di Pengadilan," singkat Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).
Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan terdakwa.
Agus Susetyo juga diganjar untuk membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.