Kumpulan Berita
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan supaya tidak bolos kerja usai libur panjang Idul Adha
PNS bolos kerja 10 hari akan langsung dipecat.
Ada tiga jenis sanksi bagi PNS yang bolos kerja. Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diterbitkan Presiden Joko Widodo.
PNS diminta kerja dan patuh sesuai aturan. Sebab jika bolos 20 hari akan kena pemotongan tunjangan.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS diminta untuk tidak bolos kerja pada hari ini.
Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan kembali masuk kerja pada Senin 4 Januari 2021 mendatang.
Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tidak bolos kerja.