Kumpulan Berita
Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah mempersilahkan karyawan swasta mengambil cuti saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
PNS tetap dilarang cuti meski PPKM Level 3 batal diterapkan pada Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Larangan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
PNS dilarang cuti pada akhir tahun. Hal ini untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19
Pemerintah mengambil semua kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Nataru.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarang mengambil cuti dan pergi ke luar kota PNS
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menginstruksikan seluruh PNS untuk tetap berada di rumah