Kumpulan Berita
1.237 PNS yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemberhentian terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah melampaui angka seribu
PTDH terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang BHT harus dilakukan paling lambat 30 April 2019.
Sebanyak 393 pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat