Kumpulan Berita
Gaji selalu menjadi alasan dari para Pegawai Negara Sipil (PNS) untuk melakukan tindak korupsi.
Ada sejumlah permasalahan kepegawaian seperti pemberhentian PNS.
Pemerintah diminta lebih tegas kepada daerah mengenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 2.357 PNS yang korupsi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberhentikan secara tidak hormat belasan pegawai negeri sipil (PNS) lantaran terjerat kasus korupsi.
PNS tersebut membuka seragam dinas lalu mengembalikan ke pimpinan apel. Dia protes karena belum dipecat, tapi gajinya sudah ditahan.
Maraknya kasus korupsi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat sebanyak 1.151 PNS diberhentikan dengan tidak hormat.
Ada 1.151 PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat dari total 2.357 PNS yang diberhentikan.
Kepala Daerah akan disanksi jika tidak segera memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi.