Kumpulan Berita
Pemerintah memutuskan untuk membatasi cuti Pegawai Negeri Sipil di tengah pandemi virus corona
Pelarang mudik yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperingatkan untuk tidak melakukan mudik pada Lebaran
Pemerintah belum memutuskan apakah penyelenggaraan mudik Lebaran tahun bisa dilakukan atau tidak
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran untuk tidak mudik ke kampung halaman.
PANRB menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pelarangan mudik Lebaran 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS.
KemenpanRB melarang Aparatur Sipil Negara untuk mudik ke kampung halaman.