Kumpulan Berita
Lantaran dirinya merupakan penganut cukup dengan satu istri atau monogami.
Aparatur sipil negara (ASN) berpoligami mendapat sorotan masyarakat.
Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 untuk PNS.