Kumpulan Berita
Tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, Taufik Hidayat, akhirnya muncul di hadapan publik. Ia terlihat saat akan menjalani proses rekonstruksi di Mapolda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Taufik Hidayat terhadap korban YTR, Kamis (2/7/2026). Namun, proses reka ulang kejadian tersebut berlangsung secara tertutup.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim ke Bandung, Jawa Barat, untuk melakukan asesmen terhadap YTR (29), perempuan yang menjadi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat. LPSK juga memastikan siap memberikan perlindungan kepada korban.
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR di Bandung, dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, memimpin langsung kegiatan penyekatan dan razia kendaraan sumbu tiga (truk besar/tronton) di wilayah hukum Polres Sumedang, Minggu (15/3/2026).
Polda Jabar memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,9 kilogram narkotika, psikotropika dan obat-obatan keras berbahaya sebanyak 160.334 butir, minuman keras ilegal 60.999 botol, serta 4.599 knalpot brong.
Terungkap motif sebenarnya tersangka Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob nekat melontarkan ujaran kebencian dan hinaan terhadap Suku Sunda.
Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob berhasil diringkus penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin 15 Desember 2025.