Kumpulan Berita
Kasus ini berawal dari laporan LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tertanggal 18 April 2020 atas nama Budiman.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penambangan emas ilegal.
Jika tetap memaksa untuk masuk, kendaraan akan dicegah dan dilarang ke wilayah perbatasan.
Tujuannya mengajak masyarakat bergotong-royong dan bahu membahu membantu masyarakat.
Jajaran Polda Sumbar sudah 1.185 kali membubarkan massa semenjak diberlakukannya Operasi Aman Nusa II dalam cegah penularan virus corona.
Kita menghargai kepolisian, hari ini telah menjalankan putusan pengadilan untuk membayarkan hak keluarga korban.