Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021
Aturan pelonggaran investasi minuman beralkohol resmi dicabut
Para pelaku usaha minuman keras (miras) masih diperbolehkan untuk berjualan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk melepas saham PT Delta Djakarta, perusahaan produsen minuman keras.
Miras atau minuman keras alias khamer adalah ummul khabaaits, yaitu induk segala keburukan.
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria enggan berkomentar terkait adanya investasi minuman keras.
Risman Rachman pemilik akun @atjeh dengan 5 ribu pengikut meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melegalisasi Ganja di Aceh.