Kumpulan Berita
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami dengan syarat ketat memunculkan pro dan kontra di masyarakat.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan mempermudah praktik poligami ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta melainkan memperketat melalui aturan yang ada.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengungkap terjadi 116 kasus perceraian aparatur sipil negara (ASN) yang terlaporkan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepanjang 2024.
Teguh menjelaskan aturan yang ditekan itu justru memperketat aturan untuk perkawinan dan perceraian. Dalam kasus berpoligami bahkan sejumlah izin dan kriteria mesti terpenuhi terlebih dahulu.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan gubernur yang memperbolehkan aparatus sipil negara (ASN) boleh berpoligami.
Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 untuk PNS.
Watanabe mengaku berhubungan seks hingga 28 kali dalam seminggu untuk mewujudkan keinginannya tersebut.
Alih-alih menikah dengan satu wanita, pria asal Indonesia itu justru menikahi dua wanita sekaligus di satu momen dan pelaminan.