Kumpulan Berita
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan mempermudah praktik poligami ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta melainkan memperketat melalui aturan yang ada.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengungkap terjadi 116 kasus perceraian aparatur sipil negara (ASN) yang terlaporkan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepanjang 2024.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menanggapi perihal peraturan gubernur yang memperbolehkan ASN di lingkungan Pemprov Jakarta boleh berpoligami.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan gubernur yang memperbolehkan aparatus sipil negara (ASN) boleh berpoligami.
Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 untuk PNS.
Komnas Perempuan menyayangkan bentuk-bentuk kekerasan yang ditampilkan oleh calon kepala daerah, seperti praktik poligami serta narasi diskriminatif yang merendahkan perempuan.
Alih-alih menikah dengan satu wanita, pria asal Indonesia itu justru menikahi dua wanita sekaligus di satu momen dan pelaminan.
Raja berusia 56 tahun itu saat ini menjalani poligami dengan 11 istri dan telah menikah sebanyak 15 kali.