Kumpulan Berita
Dua Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yakni Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Dua personel Polri kembali dikenakan sanksi demosi lima tahun, usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.