Kumpulan Berita
Keduanya telah divonis bebas dalam perkara pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indoneia (MUI) Anwar Abbas menanggapi putusan majelis hakim tersebut.
Penembakan itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Ketut mengatakan, pihaknya menghormati vonis hakim tersebut.
Pertama, lanjut dia, dikarenakan terdakwa melakukan tindakan atas pembelaan diri dan terpaksa.
Kejagung mengembalikan berkas perkara penyidikan dua tersangka personel Polda Metro Jaya dalam kasus penembakan Laskar FPI
Bareskrim Polri menyatakan bahwa tidak melakukan penahanan terhadap dua polisi F dan Y,
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menargetkan, pihaknya bakal melimpahkan tahap I berkas kasus dugaan penembakan Laskar FPI