Kumpulan Berita
Aipda Robig Zainuddin, polisi penembak siswa SMK di Semarang, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Keluarga korban menyambut putusan meski mendesak pemecatan terdakwa. Pihak terdakwa mengajukan banding.
Selain dinaikkan status hukumnya terkait perkara itu, Aipda Robig juga telah dipecat secara tidak hormat sebagai personel Polri. Hal itu diputuskan dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Saya marah sekali melihat yang membunuh anak saya.
Sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng terhadap Aipda Robig Zainudin (38) dalam kasus dugaan penembakan terhadap siswa SMKN4 Semarang digelar pada hari ini, Senin (9/12/2024).
Korban diketahui juga anggota Paskibra Semarang.
Aipda RZ mengejar rombongan tersebut karena membawa senjata tajam.
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan bakal segera menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka kasus dugaan penembakan Siswa SMK Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO).
Propam Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi