Kumpulan Berita
Selain dinaikkan status hukumnya terkait perkara itu, Aipda Robig juga telah dipecat secara tidak hormat sebagai personel Polri. Hal itu diputuskan dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat dari dinas Polri usai menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).
Sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng terhadap Aipda Robig Zainudin (38) dalam kasus dugaan penembakan terhadap siswa SMKN4 Semarang digelar pada hari ini, Senin (9/12/2024).
Aipda RZ mengejar rombongan tersebut karena membawa senjata tajam.
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan bakal segera menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka kasus dugaan penembakan Siswa SMK Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO).