Kumpulan Berita
Senjata api yang digunakan untuk menembak 3 anggota Polri hingga tewas saat menggerebek judi sabung ayam diduga bukanlah senjata api rakitan.
Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan terhadap Kapolsek Negara Batin, dan dua anggotanya belum ditetapkan tersangka.
Surat petikan keputusan gugur dan KPLB anumerta tersebut diantarkan langsung oleh Kepala Biro Perawatan Personel (Karo Watpers) SSDM Polri Brigjen Budhi Herdi Susianto.
Dari hasil olah TKP ada beberapa barang barang yang diamankan, sabung ayam itu sendiri. Faktanya di sini kita mendapatkan 12 selongsong peluru
Pelaku penembakan dua oknum TNI, yaitu Kopka Basaryah dan Peltu Lubis.
Kedua pelaku adalah Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis.
Ketiganya adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib.